Komite Teknis 65-24 Pertanian Berkelanjutan Gelar Ratek 1 Pengelolaan Hama Terpadu Ulat Grayak
Cibinong (24/07/2024) – Sebagai upaya menjaga kualitas produksi dan lingkungan, Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Sumber Daya Lahan Pertanian (BSIP SDLP) melaksanakan Rapat Teknis (Ratek) 1 untuk membahas RSNI pengelolaan hama terpadu ulat grayak (Spodoptera frugiperda J.E. Smith) pada tanaman jagung. Ulat grayak telah menjadi ancaman serius bagi produksi jagung di Indonesia. Hama ini dapat menyebabkan kerusakan tanaman jagung, sehingga berdampak pada hasil panen dan pendapatan petani. Program ini merupakan program kerja perumusan standar pertama dilaksanakan oleh Komite Teknis 65-24 Pertanian Berkelanjutan.
Rapat teknis dibuka oleh Kepala BSIP Lingkungan Pertanian selaku Ketua Komtek 65-24 Pertanian Berkelanjutan Agus Hasbianto, S.P, M.Si, Ph.D. Pada kesempatan tersebut, disampaikan pentingnya peran Komtek 65-24 dalam mendukung pengelolaan sumberdaya alam yang baik dan berkesinambungan sehingga mewujudkan konsep Pertanian Berkelanjutan. Rapat teknis dipandu secara langsung oleh Sekretaris Komite Teknis 65-24 Pertanian Berkelanjutan, Dr. Miranti Ariani, S.P., M.Si., dimana pembahasan secara substansi dilakukan secara hybrid dengan anggota komite teknis lainnya
Ulat grayak yang juga dikenal dengan nama Fall Armyworm (FAW) menjadi wabah serius di berbagai negara produsen jagung, termasuk di Indonesia. BSIP SDLP melalui komtek 65-24, bertugas merancang standar dengan berfokus pada konsep pertanian berkelanjutan. Salah satu praktik pertanian berkelanjutan dalam pengelolaan hama ulat grayak tersebut adalah dengan memadukan teknik-teknik pengendalian. Pokok bahasan dalam rapat teknis tersebut adalah bagaimana sasaran produksi tercapai tanpa membahayakan manusia dan tanpa merusak lingkungan, dengan penggunaan bahan kimia sebagai alternatif terakhir.
Diharapkan penyusunan standar ini dapat diselesaikan hingga konsensus pada tahun 2024, sehingga dokumen ini dapat menjadi acuan dalam pengelolaan hama terpadu untuk mengurangi kerugian akibat serangan ulat grayak dan meningkatkan kualitas produksi jagung. (FW/AA/MM/WA)